Milis bincang-bincang masyarakat adil makmur

Monday, May 30, 2011

1 Persekutuan Negara-Negara Muslim
Katholik mengenal Paus. Syi’ah mengenal Imamah. Sunni mengenal Khilafah. Dalam imaginasi Syekh Khalid Muhammad Khalid dalam ‘Forum Here We Start’ "Agama (Islam ?) adalah keramahan, kecintaan, kebahagiaan, kemanusiaan, kemajuan, progressif, demokratif, sedangkan kependetaan (Ulama, Mufti, Qadhi, Imam ?0 adalah egoistik, totaliter, reaksioner (Maryam Jameelah : ‘Islam & Modernisme’. Al-Ikhlas, Surabaya, 1982, hal 209).
Dalam bukunya ‘Islam dan Khilafah’ (1985:267-277), Dr Muhammad Dhiya:ad-Din ar-Rais (Guru Besar Sejarah Islam di Universitas Kairo), mengajukan gagasan lembaga Persekutuan Negara-Negara Muslim sebagai bentuk (mocel) kekhilafahan yaang sesuai dengan masa kini.
Kekhilafahan pada masa modern ini haruslah memiliki bentuk yang dinamis dan seirama dengan kemajuan, baik politik maupun konstitusional yang muncul di masa kini.
Bentuk kekhilafahan modern tidak terpusat pada satu tangan, melainkan berada dalam suatu sistem persatuan, demokratis, bercorak musyawarah dan persekutuan (federasi ?).
Kekhilafahan Islam telah ditegakkan oleh kaum Muslimin semenjak wafatnya Rasulullah saw, saat mereka memilih Abu Bakar Shiddik ra, sebagai pengganti beliau, kemudian dilanjutkan dengan persetujuan mereka terhadap pengangkatan Umar ibn al-Khaththab ra, sebagai Amirul Mukminin. Selanjutnya kehilafahan ini terus berjalan sepanjang kehidupan ummat Islam, sepanajang lebih dari seribu tigaratus tahun samapi menjelang abad ke-empat belas Hijriyah, saat ia terhapus dari Turki.
Para ulama Islam telah sepakat bahwa khilafah atau imamah merupakan salah satu di antara kewajiban dasar agama, bahkan merupakan kewajiban utama dan teramat penting, lantaran ia berkaitan dengan pelaksanaan seluruh syari’at dan perealisasian kemashlahatan kauam Muslimin.
Menurut Dr Dhiya:ad-Din ar-Rais, khilafah itu adalah adanya kepemimpinan umum ummat Islam yang mewakili kesatuan mereka, memelihara eksistensinya dan melindunginya dari ancaman bahaya, serta merealisasikan kemashlahatan bersama dan memberlakukan prinsip-prinsip Islam.
Dalam kehilafahan, syari’at Islam ditempatkan sebagai sumber perundang-undangan, disertai dengan ijtihad dalam berbagai medan yang bertujuan merealisasikan kemashlahatan umum.
Bentuk kekhilafahan yang sesuai dengan masa kini menurut Dr Dhiya:ad-Din ar-Rais adalah lembaga Persekutuan Negara-Negara Muslim.
Negara-Negara Muslim adalah negara-negara yang dibangun sesuaia dengan prinsip-prinsip Islam : musyawarah, kedaulatan ummat dan tanggungjawab pemerintaha dihadapannya, dan yang bertujuan meningkatkan moral individu dan masyarakat, lalu menempatkan meratanya keutama-utamaan dan perjuangan menghadapi kebobrokan sebagai tujuannya.
Politik dalam negeri Negara-Negara Muslim hendaknya selaras dengan prinsip-prinsip dan ide yang diberikan oleh Islam.
Negara-Negara Muslim harus berusaha sebisa mungkin mewujudkan kekuatan guna menghadapi musuh-musuh. Antara Negara-Negara Muslim harus ada kerjasama yang kontinu dan kokoh. Persaudaraan dan kasih sayang mestilah menjadi corak pemerintahan dalam Negara-Negara Muslim.
Islam selamanya menganjurkan persaudaraan, kemanusiaan, kebajikan, kasih sayang, dan keadilan kepada semua warganya, kendatipun berbeda akidah.
Islam adalah Risalah Langit yang amat luhur yang bisa mengurangi pertentangan-pertentangan di dunia saat ini.
Persekutuan Negara-Negara Muslim merupakan organisasi internasional yang memiliki kepemimpinan yang bercorak internasional pula, keputusan-keputusannya diambil dengan musyawarah dan bersifat mengikat.
Persekutuan ini bukanlah organisasi keagamaan yang sempit, melainkan sebagai organisasi politik, kebudayaan dan pendidikan Islam.
Persekutuan Negara-Negara Muslim dibangun atas asas musyawarah, pemilihan dan kerjasama antara Negara-Negara Muslim. Persekutuan ini memikul tugas umum, bertindak selaku khalifah (kolegial-kolektif ?).
Persekutuan merealisasikan makna kekhilafahan dan menjalankan fungsinya, namun dalam bentuknya yang baru : bentuk permusyawaratan, kerjasama, organisasi dan konstitusional, yang dibangun atas ideologi khusus dengan pembagian kerja dan persamaan pandangan (viszi dan persepsi ?).
Persekutuan mewujudkan kepemimpinan umum bagi ummat Islam. Kepemimpinan yang mencerminkan persatuan dan solidaritas mereka.
Persekutuan ini haruslah memiliki sifat kepemimpinan yang dapat mencerminkan aspirasi seluruh ummat Islam, yang sekaligus menjadi aturan negara, yang kepemimpinannya bersifat koperatif, keputusannya diambil secara musyawarah yang melibatkan semua negara dan bangsa Muslim, dan yang keputusan-keputusannya memiliki kekuatan untuk dita’ati oleh negara dan bangsa-bangsa Muslim.
Persekutuan ini berkewajiban memelihara kemashlahatan bersama, menggariskan kebijaksanaan umum dalam politik dan menggariskan batas-batas hubungan bangsa-bangsa Muslim dan bangsa-bangsa non-Muslim.
Kedudukan pusat Persekutuan, bisa dipilih dari negara-negara anggota dan pemilihannya diserahkan kepada semua negara anggota. Yang penting tugasnya, soal tempat bukan masalah. Yang penting adalah pelaksanaan dan realisasinya, sehingga tidak ada pertentangan atau sengketa dalam hal yang berkenaan dengan persoalan-persoalan Islam.
Persekutuan ini bertujuan guna menghimpun kesatuan pandangan kaum Muslimin, mengikat negara-negara mereka, dan menyatukan langkah dan kebijaksanaan politiknya.
Tujuan Persekutuan Negara-Negara Muslim ini secara garis besar menurut Dr Dhiya:ad-Din ar-Rais adalah sebagai berikut :
1 Persekutuan Negara-Negara Muslim ini didirikan untuk perdamaian, dan bukan untuk peperangan dan permusuhan.
2 Persekutuan Negara-Negara Muslim ini berlingkup internasional. Persekutuan ini memiliki hubungan baik dan bekerjasama dengan PBB dan organisasi-organisasi internasional lainnya dalam upaya memelihara perdamaian dunia yang disertai dengan keadilan.
3 Persekutuan ini bertujuan membela tanah air dan hak-hak kaum Muslimin, serta menentang setiap usaha yang mengancamnya. Persekutuan ini memberikan perlindungan kepada kaum Muslimin dan tanah air mereka dari ancaman musuh.
4 Persekutuan ini menggalang satu kekuatan persatuan menentang musuh-musuh khususnya Zionis dan Kolonialis.
5 Persekutuan memelihara agama Islam dan berusaha merealisasi prinsip-prinsipnya dan menjadikannya sebagai asas kehidupan sosial.
6 Persekutuan ini membangkitkan kehidupan umat Islam dalam semua aspek tuntunan moral dan ilmu pengetahuan.
7 Persekutuan ini mengedepankan, menyampaikan risalah Islam ke seluruh penjuru dunia internasional guna menyebarkan prinsip-prinsipnya yang luhur itu kepada semua bangsa di dunia.
8 Persekutuan ini menyerukan persatuan ummat manusia dalam satu masyarakat dunia sebab Islam adalah risalah universal yang menganjurkan persatuan akidah dan kemanusiaan.
9 Persekutuan ini menentang fanatisme suku dan penindasan satu bangsa atas bangsa lainnya.
10 Persekutuan berusaha menciptakan pemerintahan dunia atau sistem internasional yang ditaati oleh semua orang guna merealisasikan keadilan, perdamaian dan persaudaraan.
Semua negara Muslim hendaknya ikut bergabung sebagai anggota di dalam Persekutuan Negara-Negara Muslim. Setiap Negara memiliki perwakilan tetap. Merewka haruslah orang-orang yang memiliki kwalifikasi politis dan cendekiawan Muslim.
Persekutuan Negara-Negara Muslim hendaknya memiliki Alat-Alat Perlengkapan berupa lembaga/majlis/dewan (counsil), seperti : 1. Kongres atau Konperensi (semacam Majlis Umum/General Assembly dalam PBB/UNO), 2. Maajlis Eksekutif (semacam Dewan Keamanan/Security Counsil dalam PBB/UNO), 3. Sekretariat atau Kepaniteraan (Secretary), 4. Dewan Politik (Lajnah Hikmah), 5. Dewan Perundang-undangan atau judikatif (Dewan Hukum), 6. Dewan atau Biro militer, 7. Dewan Pendidikan Sosial, 8. Dewan Dakwah (Dewan Penerangan).
1 Kongres atau Konperensi (semacam Majlis Umum/General Assembly dalam PBB/UNO). Secara periodik Kongres menyelengarakan pertemuan-pertemuan sedikitnya tiga bulan sekali, ataua bila ada persoalan-persoalan yang mendesak. Kongres ini diketuai oleh seorang Ketua secara bergiliran yang dipilih oleh wakil-wakil setiap negara anggota untuk periode (masa sidang) yang ditentukan. Kongres yang diselenggarakan boleh pula sampai pada tingkat Kepala Negara atau Menteri Luar Negeri guna menelorkan solusi-solusi bagi persoalan-persoalan penting yang muncul.
Kongres merupakan organ yang bersifat kepemimpinan, pengarahan dan permusyawratan, sebab ia mewakili suara seluruh ummat Islam di berbagai penjru dunia. Keputusan-keputusan yang ditetapkan Kongres merupakan undang-undang yang mesti dilaksanakan dan dita’ati. Persekutuan memiliki hak untuk memberikan sanksi atau menjatuhkan hukum kepada pihak yang menyimpang dari keputusan-keputusan yang diambilnya serta keluar dari Persekutuan.
Kepemimpina Persekutuan dipuituskan berdasarkan kesepakatan dan kopeatif. Persekutuan memiliki kepemimpinan pusat dalam hal-hal yang bersifat umum yang menjadi kepentingan bersama, atau berkenaan dengan masalah-masalah yang berkenaan dengan kemashalahatan umum, nasib dan masa depan ummat, terutama dalam menghadapi ancaman-ancaman terhadap ummat atau salah satu negara anggotanya.
Persekutuan menaruh perhatian dan menetapkan keputusan-keputusan yang berkaitan dengan masalah pembelaan dan kerjasama menghadapi ancaman dari luar. Sedangkan masalah-masalah regional, sepenuhnya diserahkan kepada negara negara yang bersangkutan untuk diatur secara intern.
Masing-masing negara anggota berkewajiban menjaga eksistensinya. Mereka memiliki hak untuk bertindak dalam masalah-masalah khusus yang bersifat intern. Jika masalah itu secara langsung berkaitan dengan kepentingan seluruh ummat Islam atau berpengaruh besar terhadap posisi dan persatuan mereka, serta memacetkan terlaksananya prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan bersama dalam Persekutuan menjadi kewajiban dan tanggungjawab Persekutuan.
2 Majlis Eksekutif (semacam Dewan Keamanan/Security Council dalam PBB/UNO). Anggotanya terdiri sejumlah pimpinan yang tidak lebih dari sepuluh orang yang dipilih Kongres/Konperensi. Mengadakan pertemuan periodik sebulan sekali, dan setiap sa’at mengadakan pertemuan serupa jika diminta oleh negara anggotanya mencakup semua masalah yang menyangkut kepentingan bersama dunia Islam, serta menyampaikan persoalan-persoalan yang tidak bersifat mendesak kepada Kongres yang untuk selanjutnya diambillah keputusan-keputusan melalui konsensus dan voting, jika terjadi perbedaan pandangan.
# Dalam Majlis Eksekutif tidak dikenal apa yang disebut ‘hak veto’.
# Liputan masalah yang ditanganinya tidaklah hanya terbatas pada masalah perang dan upaya perdamaiannya, melainkan mencakup semua bentukj permasalahan yang ada.
# Majlis ini merupakan Dewan Pelaksana bagi kepentingan semua negara anggota.
# Majlis juga bertanggungjawab melaksanakan keputusan-keputusan yang telah diambil oleh Kongres melalui kerjasama dengan Sekretaris Jenderal Persekutuan.
3 Sekretariat atau Kepaniteraan (Secretary). Negara-Negara anggota Persekutuan memilih seorang Sekrearis Jenderal (Secreary-General) untuk mengepalai Sekretariat. Ia sebaiknya adalah seorang pemimpin ummat yang alim, menguasai persoalan-persoalan agama, berakhlak mulia, menguasai persoalan-persoalan hubungan berbagai bangsa secara internasional, sekaligus orang yang telah dikenal memiliki gairah kegamaan yang tinggi serta menaruh perhatian terhadap masa depan ummat Islam. Ia, semestinya haruslah orang yang berpengaruh dan memiliki wibawa besar di dunia internasional, serta mampu melaksanakan tugasnya demi kemashlahatan ummat Islam.
Sekretaris Jenderal Persekutuan dipilih oleh Persekutuan dari yang dipandang paling menonjol yang akan bertindak mewakili Persekutuan bila berhadapan dengan pihak luar. Ia memiliki hak memberi advis dan petunjuk, dan bekerjasama dengan Persekutuan untuk melaksanakan keputusan-keputusan yang ditetapakan bersama seakan-akan ia merupakan wakil Islam dan ummatnya di mata bangsa-bangsa non-Muslim.
Persekutuan menunjuk Sekretaris Jenderal untuk menduduki jabatan itu untuk selama periode tertentu, tujuh atau sepluh tahun misalnya, setelah itu dipilih lagi pejabat baru untuk menggantikannya. Persekutuan memegang hak untuk mengganti pejabat ini kapan saja dipandang perlu, bila ada alasan untuk itu. Sekretaris Jenderal ini boleh merangkap sebagai Kepala Negara pada salah satu negara anggota, sepanjang persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan semisal adil, berakhlak mulia, cendekiawan, memiliki semangat besar untuk memajukan ummat, dan menaruh perhatian terhadap nasib dan masa depan Islam, dapat terpenuhi.
4 Dewan Politik. Berurusan dengan persoalan-persoalan politik. Sebagian tugasnya berkaitan dengan maslah-masalah politik.
5 Dewan Perundang-undangan atau judikatif. Anggotanya terdiri dari para ulama yang memiliki spesialisasi dalam masalah hukum dan sarajana-sarjana hukum internasional yang menaruh minat pada syari’at Islam, serta dikenal sebagai muslim-muslim yang ta’at. Dewan ini menjadi penasehat Persekutuan dalam persoalan yang berkenaan dengan undang-undang yang akan dikeluarkan dan mengeluarkan fatwa-fatwa keagamaan. Ia juga bertugas menyampaikan makalah-makalah dan saran-saran kepada Majlis Umum dan Majlis Eksekutif.
6 Dewan atau Biro Militer. Anggotanya terdiri dari pada komando militer yang berpengaruh luas. Ia terlibat dalam tugas pembelaan tanah air, peang, pengorganisasian dan penyediaan kekuatan bersenjata. Semua negara anggota wajib mentaati ketentuan yang ditetapkannya dengan semangat kerjasama yang tulus dan bahu membahu.
7 Dewan Pendidikan Sosial. Ia antara lain berurusan dengan masalah pengajaran, penyediaan sarana pendidikan, semisal buku-buku, dan perlengkapan-perlengkapannya, serta penyediaan informasi. Dewan ini melayani kebutuhan semua negara anggota, terutama bidang pendidikan yang diselaraskan dengan prinsip-prinsip dan tujkuan Islam.
Dewan ini berkewajiban melindungi masyarakat Islam dalam bidang moral di seluruh wilyah Daulat Islamiyah. Juga berkewajiban mengeluarkan fatwa-fatwa syari’at Islam untuk melindungi mereka dari dekeadensi akibat mengikuti kebudayaan asing, serta propaganda musuh Islam yang menyebarkan kekacauan, kesesatan dan penyimpangan guna melemahkan kekuatan moral ummat Islam.
8 Dewan Dakwah. Bertugas menyebarkan dakwah Islam ke negara-negara non-Muslim.
Diharaakan OKI dapat berperan sebagai embriyo bagi terwujudnya Persekutuan Negara-Negara Muslim sebagai pelaku Khalifah (Dr Dhiya:ad-Din ar-Rais : ‘Islam dan Khalifah’ 1985:250-277, "Khilafah Pada Masa Modern", Prof Dr T M Hasbi ash-Shiddieqy : ‘Ilmu Kenegaraan dalam Fiqih Islam’, 1991:73).

2 Negara dalam Tatahukum Islam
# Pengertian imamah. Abu Hasan al-Mawardi berkata : Imamah itu ialah suatu kedudukan yang diadakan untuk mengganti kenabian dalam urusan memelihara agama dan mengendalikan dunia. Ringkasnya : Imamah adalah pelaksana pengganti kenabian dalam tugasnya memelihara agama dan politik duniawi.
Pengertian ini mengandung tiga unsur : 1. Imamah itu adalah tidak lain dari mengganti kedudukan Nabi. 2. Objek imamah ialah menjaga agama. 3. Mengendalikan masyarakat.
Dengan pengertian ini terkandung bahwa tugas kepala anegara, ialah "memelihara dan melindungi agama, bahkan meluaskan dan mengembangkannya". Masuk ke dalam pemeliharaan ini, keharusan kepala negara membuktikan dengan amal perbuatannya, bahwa dia adalah "pemelihara agama", lagi memperhatikan urusan-urusannya.
Dalam pengertian ini juga terkandung bahwa imamah bukanlah hak seseorang, atau hak segolongan saja, atau merupakan hak istimewa bagi seseorang. Yang dikehendaki dari imamah itu ialah tertunainya tugas yang harus ditunaikan, yang telah dinashkan, bukan adanya seseorang, atau beberapa orang.
# Keharusan adanya imamah
1 Ijma’ul ummah. Ijmak para shahabat untuk memilih dan mengangkat khalaifah sesudah Rasulullah saw wafat.
2 Menolak bencana-bencana yang ditimbulkan oleh kacau balau keadaan. Tanpa pemimpin akan timbul kekacauan yang akan mengakibatkan bencana.
3 Melaksanakan tugas-tugas keagamaan. Pelaksanaan syari’at memerlukan negara. Al-Ghazali berkata dalam al-Iqtishad fil I’tiqad : Dunia dan keamanan jiwa dan harta tidak terkecuali dengan adanya penguasa yang dita’ati. Oleh karenanya orang mengatakan : "Agama dan penguasa, dua saudara kembar". Dan karenanya pula orang mengatakan : "Agama adalah sendi, sedang penguasa adalah pengawal". Sesuatu yang tak ada sendi, akan hancur. Dan sesuatu yang tak ada pengawal akan sia-sia.
4 Mewujudkan keadilan yang sempurna, berdasar hukum Allah.
# Tujuan pembentukan imamah. Maksud yang umum dari tegaknya negara dalam Islam , ialah supaya pemerintahan itu menjadi suatu media yang dipergunakan untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban yang tertentu.
Negara bekerja untuk mencapai dua tujuan utama :
1 menegakkan keadilan dalam kehidupan manusia dan menghentikan kezaliman serta menghancurkan kesewenang-wenangan.
2 menegakkan sistem berkenaan dengan mendirikan shalat dan mengeluarkan zakat, menyebarkan kebaikan, dan kebajikan dan memerintahkan yang makruf, mencegah kemunkaran, memberikan kemudahan kepada rakyat untuk menyembah Allah, memungkinkan setiap rakyat untuk hidup dalam sistem Islam dan melaksanakan urusan-urusan berdasarkan undang-undang Islam, melindungi kepentingan rakyat dan masyarakat dengan sistem yang telah digariskan oleh Allah swt, menjamin kepentingan ummat di dunia dan di akhirat, menegakkan sistem kehidupan Islami dengan sempurna, memerintahkan segala yang makruf (meberkan kebaikan), mencegah kemunkaran (membasmi kejahatan dan kerusakan), menciptakan sistem keagamaan yang murni.
# Kehendak umum. Pemilihan Kepala Negara haruslah dengan mubaya’ah yang benar dan bebas, dan haruslah pemilihan itu mendapatkan persetujuan umum melalaui permusyawaratan. Persetujuan umum ialah yang dihasilkan oleh kehendak umum (volunte generale/publik opini) yang merdeka.
Ibnu Khaldun berkata : Adalah mereka apabila membai’atkan seseorang Amir dan mengikatkan perjanjian, mereka meletakkan tangan-tangan mereka di tangannya untuk menguatkan perjanjian. Hal itu serupa dengan perbuatan si penjual dan si pembeli. Karena aitu dinamakanlah dia bai’at (akad, kontrak, ikrar, janji).
# Kewajiban umum :
1 menegakkan pemerintahan Islam seagai yang dikehendaki oleh agama.
2 mengadakan mahkamah (pengadilan) dan memperhatikan segala perbuatan-perbuatan penganiayaan yang terjadi di dalam masyarakat.
3 jihad, memerangi kezaliman, memelihara kemerdekaan, melepaskan manusia ari belenggu perbudakan.
4 menyuruh makruf dan mencegah munkar, mengawasi berjalan tidaknya undang-undang, membasmi segala jalan-jalan kejahatan, melindungi masyarakat dari segala tipu daya, menjalankan hak kontrol (kebeasan mengemukakan kritikan).
5 mengembangkan ilmu-ilmu agama dan ilmu-ilmu dunia (sain-teknologi-budaya).
6 bantu membantu dalam masyarakat (ta’awun), sehingga tidak ada yang tidak mendapat kebutuhannya : a. bantuan agar setiap orang mampu berdikari, b. bantuan agar setiap orang dapat mencari sarana hidup. Imam Ibnu Hazmin berkata : "Kewajiban para hartawan dalam negara Islam adalah menolong orang yang melarat. Negara bahkan boleh memaksa berbuat demikian, jika sekiranya Baitulmal atau zakat tidak mencukupi keperluan itu. Bantuan hendaklah berupa makanan pokok dan pakaian, serta tempat tinggal yang dapat melindungi mereka dari hujan dan panas, dan gangguan lainnya".
# Perlengkapan imamah : 1.Wazir (menteri), 2. Amir (Kepala Daerah), 3. Pimpinan tentara, Qadha (mahkamah dan kejaksaan agung), 4. Hakim daerah, pengutip pajak daerah, pengutip zakat daerah, 5. Ahlul Halli wal ‘Aqdi (Ahlul Ikhtiyar, Ahlus Syura, Majlis Syura).
Khalifah Umar ibnul Khaththab mengangkat ‘Abdullah ibnu ‘Utbah menjadi pegawai hisbah di kota Madinah (semacam polisi ekonomi atau peawai kotapraja) untuk melaksanakan tugas menyuruh makruf, menegahkan munkar.
Khalifah Umar ibul Khaththab juga menyusun dewan-dewan (jawatan-jawatan), mendirikan Baitulmal, menempa mata uang, membentuk tentara, mengatur gaji, mengangkat hakim-hakim, mengatur perjalanan pos, menciptakan tahun hijrah, disamping mengadakan hisbah (pengawasan terhadapo pasar, pengontrolan terhadap timbangan dan takaran, penjagaan terhadap tata tertib dan susila, pengawasan terhadap kebersihan jalan dan sebagainya).
Khalifah Mu’awiyah mengadakan dinas pos, mendirikan kantor cap (percetakan mata uang). Khalifah Umar ibnul Azis memperbaiki dinas pos.
# Dasar-dasar pemerintahan Islam :
1 Kekuasaan perundang-undangan Ilahi, Ketaaaaaaauhidan, Ketuhanan Yang Maha Esa (Tauhid).
2 Keadilan sosial yang merata antara manusia (‘adalah ijtima’iyah) : a. Persamaan antara kaum muslimin. Persamaan Hak (Kedudukan) di hadapan undang-undang. Persaudaraan dan Persatuan (ikhwah diniyah). C. Keadilan dan Kemakmuran. C. Keadilan bagi golongan yang bukan Muslim.
3 Pertanggungjawaban sosial bersama (takaful ijtima’I). Amr bil-ma’ruf nahyu ‘anil munkar, memberi nasehat (kritik dan kecaman yang benar serta jujur) kepada kepala neara dan pembesar-pembesar, mengeritik dan mengecam dengan cara-cara yang tepat dan dibenarkan, mengawas terlaksananya undang-undang, membasmi segala jalan-jalan kejahatan.
4 Permusyawaratan (Syura, Kedaulatan Rakyat).
5 Ketaatan dalam hal kebajikan.
6 Terlarang berusaha mencari kekuasaan untuk diri sendiri.
# Cara pengangkatan imamah :
1 Pemilihan umum yang dilakukan wakil-wakil rakyat, kemudian setelah itu seluruh rakyat ikut menyetujuinya (membai’atnya). Abu Bakar Shiddik dipilih dan diangkat oleh tokoh-tokoh sahabat yang berkumpul di Saqifah Bani Sa’adiyah di Madinah. Bai’ah Abu Bakar mula-mulanya diangkat oleh lima orang yang terdiri dari : Umar ibn Khaththab, Abu Ubaidah, Usaid ibn Hudhair, Basyir ibn Sa’ad, dan Salim maula Abi Hudzaifah. Al-Ghazali mengemukakan : "Andaikan Abu Bakar hanya dibai’atkan oleh Umar saja, sedang orang lain menantang, tentulah pengangkatan itu tidak dipandang sah.
2 Pemilihan dilakukan oleh Kepala Negara yang akan diganti dengan mengajukan calon yang akan menggantikannya setelah menyelami pendapt rakyat. Khalaifah Abu Bakar mengajukan Umar bin Khaththab sebagai calon Khalfah. Hal ini diterima baik, dan kemudian oleh calon Khalifah. Hal ini diterima baik, dan kemudian dibai’at oleh kaum Muslimin. At-Tabrani berkata : Abu Bakar tidak meneryahkan imamah kepada Umar, terkeculai sesudah bermusyawarah dengan para shahabat. Mereka semua menyetujui Umar ditunjuk sebagai pengganti Abu Bakar. Sesudah cukup bermusyawarah barulah Abu Bakar mengemukakan pendapatnya kepada umum dan disambut oleh mereka dengan sam’na wa atha’na.
3 Pembentukan komisi (formatur, daftar calon) untuk dipilih salah seorang dari mereka untuk dibai’at oleh kaum Muslimin sebagai Khalifah. Pembentukaan komisi dilakukan oleh kepala negara yang akan diganti. Hasil kesepakatana disampaikan kepada rakyat untuk disahkan (dibai’at) Khalifah Umar bin Khaththab menyerahkan pencalonan Khalifah baru kepada ahlus sssyura (yang terdiri dari enam orang) supaya mengangkat salah seorang di antara mereka dengan persetujuan yang lima orang lagi untuk diajukan kepada kaum Muslimin agar dibai’at seagai Khalifah baru. Hal ini dibenarkan oleh para sahabat. Kelompok enam ini kemudian memilih Utsman bin Affan dan mengajukan kepada kaum muslimin, kemudian mereka membai’atnya.
# Ahlul Ikhtiyar. Ahlul ikhtiyar atau Ahlul halli wal Aqdi (Perwakilan) adalah sekumpulan orang-orang yang diserahkan kepadanya memilih Kepala Negara, yang melakukan akad (mengikat).
# Syarat-syarat ahlul ikhtiyar. Al-Mawardi menerangkan syarat-syarat yang \harus dipenuhi oleh ahlul ikhtiyar : 1. Dikenal sebagai orang yang adil. Keadilan yang memiliki segala syarat-syaratnya. 2. Mempunyai pengetahuan yang cukup tentang keadaan orang yang berhak dan memenuhi syarat menjadi kepala negara. 3. Mempunyai pikiran yang sempurna dan kecakapan. Mempunyai kebijaksanaan, akal yang kuat, kecerdikan, tajam penyelidikan, dan mempunyai pandangan jauh.
# Syarat-syarat imam : 1. Mempunyai pengalaman dan kemampuan berijtihad. Mempunyai kecerdasan dalam bidang politik, peperangan (militer), dan pemerintahan umum (manajemen). Mempunyai keadilan, ketakwaan dan wara’. 4. Mempunyai kebranian, rasa tanggungjawab, sabar dan tabah mempertahankan negara dan memerangi musuh. 5. Sehat jasmani, rohani dan sosial. 6. Seorang Muslim, merdeka, lelaki, baligh, berakal.
# Kewajiban-kewajiban pemimpin. Pada garis besarnya kewajiban pimpinan hanya dua, yaitu : 1. Menegakkan agama Islam. 2. Mengatur urusan agama dalam batas hukum agama. Al-Mawardi dalam kitabnya al-Ahkamul Sulthaniyah menyebutkan kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh khalifah (kepala negara) sebagai beikut : 1. Menjaga ajaran-ajaran pokok agama dalam bentuk yang benar. 2. Melaksanakan hukum yang adil di antara ummat yang bersengketa atau berselisih. 3. Menjaga keamanan dalam negeri, supaya ummat dapat mengurus kehidupannya dengan aman. 4. Menerapkan hukum bagi yang melanggar hukum-hukum Allah. 5. Menjaga keamanan negara dari gangguan negara asing dengan mempersiapkan kekuatan, mengadakan hubungan luar negeri, dan juga menyatakan perang dan damai. 6. Jihad bagi yang menentang Islam. 7> Memungut zakat, sedekah, pajak, dan lain-lain, sebagaimana yang telah diwajibkan oleh ketentuan agama, dan menghukum atau memerangi bagi orang yang mengingkarinya. 8. Memberikan penghargaan dan jasa bagi yang berhak dari baitulmal (perendaharaan negara) dengan imbalan yang sederhana. 9. Melimpahkan dan mempercayakan tugas-tugas negara kepada orang-orang dan tokoh-tokoh yang loyal terhadap pemerintah. 10. Secara langsung mengamati keadaan ummat yang berhubungan dengan kepentingan dan pelaksanaan agama mereka.
# Amar bil Ma’ruf, Nahyu ‘anil Munkar. Pertanggungjawaban Kepala Negara di dalam Islam ialah : 1. Pertanggungjawaban di hadapan rakyat. 2. Pertanggungjawban di hadapan Tuhan. Kepala Negara menerima kekuasaan dengan melalui bai’at yang diberikan rakyat kepadanya. Rakyat memberikan kepada Kepala Negara hak memerintah dan mengendalikan kekuasaan. Kepala Negara tidak lain hanyalah wakil rakyat. Rakyat berhak meminta pertanggungjawaban kepada Kepala Negara. Rakyat berhak pula memakzulkan Kepala Negara apabila diperoleh sebab-sebab untuk itu. Rakyat bertindak mengawasi tindak tanduk Kepala Negara, memberikan nasehat (teguran dan kecaman yang membangun). Tegasnya Rakyat mempunyai hak mengangkat dan memakzulkannya. Rakyat melakukan tindakan sosial kontrol, mengawasi pelaksanaan undang-undang, membasmi segala jalan-jalan kejahatan.
# Permusyawaratan. Sunnah amaliyah Rasulullah penuh dengan bukti-buktu yang menunjukkan bahwasanya Rasul selalu bermusyawarah dengan shahabat. Nabi bermusyawarah tentang tempat yang baik diduduki oleh tentara Islam dalam Perang Badar. Beliau bermusyawarah tentang tawanan-tawanan yang ditawan dalam pertempuran itu.
# Hal-hal yang dimusyawarahkan. Hal-hal yang dapat dimusyawarahkan oleh ummat meliputi beberapa bidang urusan negara, dan juga dalam bidang hukum ijtihadiyah yang tidak ada nash atau nash tidak jelas. Ringkasnya Kepala Negara harus bermusyawarah dalam masalah agama dan dunia dengan ummat melalui wakil-wakilnya (Prof Dr TM Hasbi Ash-Shiddieqy : "Ilmu Kenegaraan dalam Fiqih Islam", 1991, Zaini Ahmad Noeh : "Bercermin Fiqih al-Mawardi", PESANTREN, No.2/Vol.II/1985, hal 52-60)

Jalur menuju daulah Islamiyah
(Wacana Ideologi Daulah Islamiyah)


Mengacu pada Dr Yusuf ardawi (“AlHallul Islamy”, Pedoman Ideologi Islam, Gema Risalah, bandung, 1988), maka untuk menuju Daulah Islamiyah yang pernah diwacanakan ada beberapa jalur. Pertama, dengan dekrit pemerintah, pengemuman pemerintah. Kedua, dengan kekuatan militer, dengan kekuatan senjata. Ketiga, dengan pendidikan dan bimbingan (tarbiyah dan taklim). Keempat, dengan pengabdian masyarakat (aksi sosal, tabligh).

Hasan alBannan dengan Ikhwanul Musliminnya di Mesir, maududi dengan Jama’ah Islamiyahnya di Pakistan, Hasan Turabi di Sudan, dan lain-lain menempuh jalur politik, jalur parlemen dan jalur dakwah. Nabhani dengan Hizbut Tahrirnya juga menempuh jalur politik dan jalur dakwah. Sedangkan Abu Bakar Baasyir menempuh jalur dakwah dan jalur jihad. Berbeda dengan sema itu Kartosuwirjo sangat komit dengan Islam menempuh jalur perjuangan bersenjata dengan memproklamirkan berdirinya Negara karunia Allah, Negara Islam Indonesia (NII) pada 27 Agustus 1948.

Lain lagi dengan Prof Raijiah Garaudy (Roger Garaudy), mantan pakar strategi Marxis (anggota politburo Partai Komunis Perancis) dalam teori penegakan Islamnya mengemukakan, bahwa agar syari’at berguna untuk diterapkan di berbagai masarakat manusia, maka Islam harus menjadi milik golongan tertindas (kelas proletar ?) dan harus memberi ruh harapan dan semangat hidup bagi semua.

Upaya penegakan daulah Islamiyah kandas, terhalang, terhadang oleh Jaringan Trio Fir’aunisme-hamanisme-Qarunisme (Globalisasi/nternasionalisasi dalam sistim Politik, Militer, Hukum, Ekonomi, Bank, Asuransi, Industri, Sains, Teknologi, Informasi, Komunikasi). Semuanya dibawah kendali, dibawah control Amerika Serikat danpendukungnya dari ahudi (Yudaism) dan Nasrani (Christioanism). Semuanya direkayasa, dirancang, diciptakan, didominasi untuk kepentingan mereka dan pendukungnya.

(Asrir BKS1009060600 wrtten by sicumpaz@gmail.com)

Khilafah antara cita (idea) dan fakta

Eujud Perjuangan Kaum Muslimin di neger-negeri Islam yang tidak terjadi perang (fisik) – menurut juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) M Ismail Yusanto – adalah berusaha keras menegakkan kembali institusi pelaksana syari’ah Islam jakni Khilafah Islamiyah.

Perjuangan menegakkan syari’at dan khilafah ini berlangsug melalui perang pemikiran, tanpa amenggunakan fisi.

Dakwah untuk penerapan syari’ah dan penegakkan khilafah harus bisa menggambarkan dengan gamlang sistem Islam secara utuh.

Pemahaman tak bisa berubah dengan pemaksaan (MEDIA UMAT, Edisi 59, 20 Mei – 2 Juni 2011, hal 7, “Perlawanan Tak Kenal Padam, oleh Mujianto) (Ide tak pernah mati. Persepsi tak pernah sama mutlak).

“Tegaknya khilafah adalah janji Allah swt dan RasulNya, serta merupakan keniscayaan faktual” (idem, hal 8) ? (Sementara pihak menyatakan bahwa AlQuran dan Sunnah tidak pernah berbicara tentang Negara Islam, idem, hal 19).

Penerapan syari’at adalah suatu hal. Dan penegakkan khilafah adalah suatu hal lain. Tak pernah ada kesemaan persepsi, pemahaman terhadap kedua hal tersebut. Ada yang setuju, mendukung, dan ada pula yang menolak, menantang. Selalu saja ada yang menolak, menantang formalisasy syari’at Islam, terutama datangnya dari pendukung sinkretisme (talbis), sekularisme, pluralisme, liberalisme, pancasilaisme. Bahkan pada tahun 40-an, Haji Agus Salim dalam PEDOMAN MASYARAKAT telah menolak, menantang penegakkan kembali Khilafah Islamiyah.

Haji Agus Salim dalam bulanan PEDOMAN MASYARAKAT, tahun 1940 menulis tentang kedudukan Khalifah di dalam Islam. Bagi Haji Agus Salim, berdasarkan data historis : Kekuasaan kekhalifahan itu berdasarkan kekuatan senjata. Kekhalifahan Ali bin Abi Thalib tak disepakati oleh seluruh umat Islam. Tak ada hubungan yang tegas antarra agama dengan urusan khalifah (negara). Kekhalifahan itu sudah berakhir.

Unsur Kekhilafahan terdiri dari piranti lunak (software) berupa Quran dan Sunnah Rasulullah saw, serta piranti keras (hardware) berupa Khalifah dan aparat Kekhalifahan. Meskipun sama-sama berpegang merujuk, mengacu pada Quran dan Sunnah, namun tetap saja muncul perbedaan pemahaaaaaaaaaaaaaman, persepsi. Sengketa antara kelompok Ali dan kelompok Mu’awiyah, antara firqah-firqah, antara madzhab-madzhab, antara aliran-aliran mengindikasikan bahwa unsur piranti keras dalam kekhilafahan tak pernah solid. Dengan kata lain, bahwa khilafah dalam perjalanan sejarahnya tak pernah memberikan jaminan sebagai satu-satunya solusi, sistem terbaik. Namun begitu, dari sudut pandang cita (idea), khilafah tetap saja sebagai solusi, sistem yang paling ideal, meskipun dari sudut faktual (aplikasi, implementasi, penerapan) tetap saja memunculkan pertanyaan.

Seluruh kaum Muslim haruslah ditempatkan, diposisikan sebagai potensi, objek dakwah yang harus disadarkan (idem, hal 7). (Namun kondisi riil umat ini benar-benar bagaikan buih di lautan, tak punya daya apa-apa, jadi pecundang, bukan pemenang, jadi bulan-bulanan lawan dimana-mana).

Berbagai macam teori, gagasan, konsep telah diusung untuk mengembalikan kejayaan Khilafah yang diruntuhkan oleh konspirasi lawan pada 8 Maret 1924, namun impian hanya tinggal tetap jadi impian, dambaan.

Dalam bukunya “islam dan Khilafah” (1985:267-277), Dr Muhammad Dhyiya’ad-Din ar-Rais (Guru Besar Sejarah Islam di Universitas Kairo), mengajukan gagasan lembaga Persekutuan Negara-Negara Muslim sebagai bentuk (model) kekhilafahan yang sesuai dengan masa kini.

Kekhilafahan pada masa modern ini haruslan memiliki bentuk yang dinamis dan seirma dengan kemajuan, baik politik maupun kosntitusional yang muncul di masa kini. Bentuk kekhilafahan modern tidak terpusat pada satu tangan, melainkan berada dalam suatu sistem persatuan, demokratis, bercorkmusyawarah dan persekutuan.

(BKS1105271400)

Pendidikan Kejujuran

Seluruh mata pelajaran, bidang studi dari SD sampai PT, baik IPS maupun IPA seyogianya dimanfa’atkan untuk memberikan Pendidikan Kejujuran. Siswa, anak didik dididik, diasuh, dibina, digembleng agar senantiasa berperilaku jujur, benar, tulus, amanah, tidak nberperilaku curang, culas, khianat, dusta, bohong, manipulatif. Anak didik harus tahu tentang bahaya dari ketakjujuran, baik teoritis maupun praktis, baik dari data historis maupun fakta empiris. Bahaya dari ketakcermatan, ketaktelitian, ketakakuratan. Bahaya dari kebohongan, kedustaan. Bahaya dari manipulasi, rekayasa, penggelapan. Bahaya terhadap diri, keluarga, masyarakat. Bahaya fisik, bahaya psikis.

Anak didik harus tahu bahwa yang baik itu baik, dan yang buruk itu buruk. Kebaikan adalah apa saja yang dinyatakan baik oleh Allah swt dan RasulNya saw. Sedagkan yang buruk itu adalah apa saja yang dinyatakan buruk oleh Allah swt dan RasulNya saw. Standar baik-buruk itu adalah pandangan Islam (Simak MEDIA UMAT, Edisi 59, 20 Mei – 2 Juni 2011, hal 30, “Meretas Jalan Kebaikan”).

Anak didik harus ingat, sadar akan lima hal sebelum datangnya lima hal pula. Ingat, sadar akah hidup sebelum mati. Sehat sebelum sakit. Kaya sebelum miskin. Sempat sebelum sempit. Muda sebelum tua. Manfa’atkanlah yang lima itu secara optimal sebelum datang yang lima (idem, hal 3, “Ingatlah Lima Perkara”).

Ketakjujuran melahirkan kepura-puraan, penyimpangan, penyesatan, pengaburan, penguburan makna. Pendukung jihad, syar’iyah, khilafah dikategorikan sebagai aktivis radikalisme, ekstremisme, terorisme. Kitab tafsir Quran (terutama tafsir Sayyid Qutub), buku jihad (antara lain buku Abul A’la alMaududi) disebut sebagai barang bukti terorisme (idem, hal 3 “Bukan Memerangi Islam ?”).

“Sesungguhnya kebenaran itu membawa kepada kebaikan. Dan kebaikan itu membawa ke sorga. Sedangkan dusta membawa kepada lancung. Dan lancing membawa ke neraka” (Simak HR Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas’ud, dalam “Riadhus Shalihin” Imam Nawawi, pasal “Benar). Sekali lancung ke ujian selama hidup orang tak percaya.

(BKS1105280900)

Istiaqmahlah selalu

Senantiasalah berupaya meningkatkan pengetahuan, meluaskan wawasan. Senantiasalah istiqamah memegang Islam, tetap bersemangat menyampaikan, mendakwahkan kebenaran Islam.

Ingatlah selau bahwa musuh senantiasa mengintai, berupaya menghancurkan Islam dengan berbagai cara. Bisa dengan menciptakan isu bahwa Islam itu teroris. Tafsir Quran, buku jihad itu adalah barang bukti teroris. Dengan mengaburkan, menyelewngkan pengertian jihad, shyari’ah, khilafah. Bagi pejuang, mujahid Islam, hidup mati itu adalah kemenangan.

Ingatlah selalu bahwa keruntuhan Khilafah Islamiyah pada 3 Maret 1924 dilakukan oleh kospirasi musuh-musuh Islam.

Waspadahlah selalu terhadap yang mengatasnakan rakyat, yang mengatasnamakan demokrasi. Semuanya hanya berusaha memeras. menguras, memperalat rakyat. Atas nama rakayat, atas nama demokrasi, mereka ciptakanlah berbagai kebijakan yang menguntungkan mereka.

Ingatlah selalu yang lima sebelum datang yang lima. manafa’atkanlah hidup sebelum mati. Sehat sehat sebelum sakit, Kaya sebelum miskin, Sempat sebelum sempit. Muda sebelum tua 9Simak MEDIA UMMAT, Edisi 59, 20 Mei – 2 Juni 2011, hal 2-3, “Salam Redaksi, “Media Pembaca”0.

(BKS1105291430)

Wednesday, May 25, 2011

Islam dan Tatanegara
Butir-Butir
Pengarahan Islam tentang ketatanegaraan
Oleh : Asrir

1. Tatanegara
Tatanegara membicarakan susunan pemerintahan negara dan bagian-bagiannya. Tatanegara Islam membicarakan susunan pemerintahan negara Islam dan bagian-bagiannya.
2. Negara
Neara ialah sekelompok orang (rakyat) yang bercita-cita akan bersatu, yang hidup dalam satu daerah tertentu, yang dipimpin oleh suatu pemerintahan yang berdaulat ke dalam dank e luar, yang mempunyai ikatan bersama.

Unsur-unsur negara terdiri dari :
1. Rakyat yang bercita-cita untuk bersatu
2. Ketaatan raakyat kepada aturan tertentu
3. Daerah tertentu
4.Pemerintahan yang berdaulat ke dalam dank e luar
5. Kesamaan tujuan.

Negara modern hanya bisa hidup bertahan dengan aman, bila juga mempunyai sekurang-kurangnya tiga syarat lain :
1. Perindusterian
2. Bahan logam mentah
3. Geografis strategis, tempat duduk/letak yang penting untuk siasat perang dalam hal membela diri.

Negara Islam dibangun atas dasar akidah Islamiyah yang undang-undangnya bersumber pada akidah tersebut. Dalam Islam, negara merupakan sarana untuk terlaksananya hukum-hukum Islam dalam semua urusan kenegaraan dan tersiarnya dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.

Sasaran dan tujuan negara dalam Islam adalah :
1. untuk menegakkan keadilan dalam kehidupan manusia
2. untuk menghentikan kezhaliman
3. untuk menghancurkan kesewenang-wenangan
4. untuk menegakkan sistim berkedaan dengan :
a. mendirikan shalat
b. mengeluarkan zakat
5. untuk menyebarkan kebaikan dan keb ajikan
6. untuk memerintahkan yang makruf
7. untuk memotong akar-akar kejahatan
8. untuk mencegah kemunkaran.

Unsur-unsur negara Islam pertama di Madinah (sebagai negara kota) dengan :
1. Ummat Islam (Muhajirin dan Anshar) sebagai rakyat
2. Hukum Islam (Konstitusi) sebagai undang-undang yang dita’ati
3. Madinah sebagai daerah yang didiami
4. Rasulullah sebagai Kepala Negara yang dita’ati.

Catatan :
Sebutan negara dalam Islam, adakalanya khilafah, dalah, kesultanan. Khilafah adalah lemaga kekuasaan (negara dan pemerintahan) yang mengemban tugas risalah di dalam memeliharaa, mengurus, mengembangkan, menjaga agama (da’wah) serta mengatur urusan kepentingan ummat. Khilafah mencakup Imamah dan Imarah. Pemegang kekuasaan khilafah disebut Khalifah. Pemegang kekuasaan imamah disebut Imam. Pemegang kekuasaan imarah disebut Amir. daulah berarti neara. Kedaulatan serumpun dengan dalah.

Sistim pemerintahan yang terlepas dari hukum Allah, bukanlah khilafah. Pembentukan khilafah didasarkan atas beberapa prinsip :
1. Tauhid, KeMahaEsaan Allah, Kekuasaan Perundang-undangan Ilahi
2. ‘Adalah Ijtim’iyah, Keadilan Sosial, Keadilan antara manusia
3. Ikhwah Diniyah, Persaudaraan dan Persatuan (Persamaan antara kaum Muslimin)
4. Syura, MusyawarahPermusyawaratan
5. Takaful Ijtima’I, Tanggungjawab sosial bersama, Tanggjungjawab pemerintah
6. Keta’atan dalam hal kebajikan
7. Terlarang berusaha mencari kekuasaan/jabatan untuk diri sendiri8. Tujuan adanya negaraa
9. Amar bil ma’ruf, nahi ‘anild munkar.
Mendirikan khilafah merupakan kewajiban fardhu kifayah bagi ummat Islam.
3. Kedaulatan/Kekuasaan, Pembatasan kekuasaan
Kedaulatan berarti kekuasaan yang tertinggi. hanya Allah sajalah yang mempunyai otoritas/kekuasaan tertinggi. Yang berdaulat dalam negara Islam adalah Hukum Allah (Kedaulatan Hukum Ilahi) yang dilaksanakan oleh ummat Islam (Kedaulatan Ummah). Kekuasaan ummat Islam dalam negara Islam dibatasi oleh hukum yang ditetapkan Allah (Kedaulatan Hukum Ilahi). Kedalatan rakyat (bangsa, warga), kedaulatan kepada negara (king, emperor) yang berada dalam batas-batas hukum yang dibenarkan Allah, dapat diterima dalam Islam. Ummat secara keseluruhan bertanggungjawab memikul beban untuk melaksanakan hukum Allah dalam semua urusan kenegaraan.

4. Bentuk pemerintahan
Dalam perjalanan sejarahnya, dalam Islam ditemukan bentuk pemerintahan : a. nubuwah, b. khilafah, c. daulah, d. kesultanan.

Bentuk pemerintahan nubuwah ditemukan pda masa negara Islam pertama di Madinah (622-632M). Pada masa negara Islam pertama di madinah, Rasulullah saw berkedudukan : a. sebagai Nabi dan Rasul, b. sebagai Kepala Negara, c. sebagai Hakim, d. sebagai Panglima.

Bentuk pemerintahan khilafah ditemukan pada masa pemerintahan Khulafaur-Rasyidin (632-661M).

Catatan :
632-634 Masa pemerintahan Abu Bakar Shiddiq
634-644 Masa pemerintahan Umar bin Khaththab
644-656 Masa pemerintahan Usman bin ‘Affan
656-661 Masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib.

sebutan bagi Kepala Negara adalah Amirul mukminin. Pada masa pemerintahan Khulfaur Rasyidin, khalifah berkedudukan sebagai : a. Waritsatul Anbiyaa (Ulama), b. Kepala Negara (Umara), c. Hakim (hakim yang adil).

Bentuk pemerintahan Daulah ditemukan pada masa Daulah Umawiyah, Abbasiyah, Usmaniyah. Bentk pemerintahan Kesultanan ditemukan pada Dinasti-Dinasti otonom di Parsi, Mesir, Afrika Utara, Turki dan India.

Catatan :
661-750 Masa Daulah Umawiyah yang berkedudukan di Damaskus
750-1041 Masa Daulah Umawiyah yang berkedudukan di Cordova
750-1258 Masa Daulah Abbasiyah yang berkedudukan di Baghdad
1300-1928 Masa Daulah Usaniyah yang berkedudukan di Turki.

Pada masa pemerintahan Daulah mawiyah dan Abbasiyah, sebutan bagi Kepala Negara adalah Khalifah. Pada masa pemerintahan Kesultanan, sebutan bagi Kepala Negara adalah Sultan.
5. Bentuk negara
Negara Islam merupakan negara kesatuan ummat (ummatan wahidah) di bawah pemerintah pusat. Pemerintah pusat brdaulat penuh, baik ke dalamaupun ke luar.Seluruh wilayah tunduk terhadap pemerintah pusat. Hubungan dengan luar dilakukan oleh pemerintah pusat.

Pada masa pemerintahan Negara Islam pertama di madinah belum ada perbedaa pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kepala pemerintah pusat (Kepala Negara) disebut Khalifah, Sultan. Kepala pemeritah daerah (wilayah) disebut Amir, Wali (Gubernur).
6. Undang-Undang Dasar
Undang-Undang dasar merupakan undang-undang pokok yang menjadi dasar bagi segala hukum yang berlaku. Setiap peraturan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dasar. dalam negara Islam pertam di Madinah yang berperan sebagai Undang-Undang Dasar adalah Konstitusi Madinah yang ditetapkan oleh Rasulullah saw untuk dita’ati oleh warga Madinah. Sebenarnya Dasar Undang-Undang dalam slam adalah Quran dan tafsr penjelasannya adalah Sunnah Rasulullah saw.

Konstitusi Madinah merupakan :
a. permakluman kemerdekaan (Proklamasi)
b. pengumuman kelahiran negara (Deklarasi)
c. pengakuan hak warga dan pendudk negara
d. pernyataan hak asasi manusia.

Konstitusi Madinah menetapkan tentang :
a. pembentukan ummat (bangsa negara)
b. hak asasi manusia (Human rights)
c. persatuan seagama (nity of beliver)
d. persatuan segenap warga negara (Unity of all citizn)
e. golongan minoritas (The rights of minorities)
f. Tugas warga negara (Duty of citizen)
g. Perlindungan negara (Defending of city of state)
h. Pimpinan negara
i. Politik perdamaian.

Dalam perkembangan sejarahnya, Konstitusi dalam negara Islam melalui beberapa tahap :

a. Konstitusi Madinah yang ditetakkan oleh Rasulullah saw yang berlaku dari tahun 622M sampai 750M pada sa’at akhir masa pemerintahan Daulah Umawiyah yang berkedudukan di Damaskus.

b. Konstitusi Abbasiyah yang ditetapkan pada masa Khalifah al-Manshur (754-775M) yang berlaku sampai tahun 1258M pada sa’at berakhirnya masa pemerintahan Daulah Abbasiyah yang berkedudukan di Baghdad (1258M).

c. Konstitusi Mameluk yang ditetapkan ketika awal berdirinya Kesultanan Mameluk di Mesir (1252-1517) dan sa’at menjelang berakhirnya masa pemerintahan Daulah Abbasiyah yang berkedudukan di Baghdad (1258M).

d. Kanuni Esasi di Turki (23 Desember 1876M, Qanun Nishami di Mesir (7 Feburari 1882M0, Konstitusi di Iran (1 Agustus 1906M).

e. Konstitusi nasional masing-masing negara Islam yang dimulai dari Kontitusi Republik Turki pada tahun 1924.

Catatan :
Pada masa Sultan Muhammad Syah (1442-1444) aspek hukum Fiqih mulai masuk dalam ndang-Undang Malaka. kanun ini dikutip secara luas, sebagian maupun secara utuh pada berbagai perundang-undangan di Kedah, Pahang, Riau, Pontianak, dan malahan masih dianggap berlaku di Brunei sekarang. Di samping itu ada pula versi Aceh dan versi Patani.

Sultahn hasan Bulqiyah Brunei (1605-1619) menyalin hamper keseluruhan “Qanun Mahkota Alam Aceh” untuk dijadikan Undang-Undang Negeri Brunei.

Mula tahun 1772, yaitu ketika Syeikh Muhammad Arsyad al-Banjar kembali di Martapura, diberlakukan hukum Islam berdasarkan Mazhab Syafi’I di wilayah Kerajaan Banjar.(Sebelum itu ada pula Ulama Abdus Shomad alJawi alFalimbani di Palembang, Sumatera Selatan yang wafat pada 1203H).

Pemikiran Ilmu Fiqih berpengaruh pada tata pemerintahan pribumi di Jawa dan Madura semasa penjajaaahan Hindia Belanda. Di Indonesia dan Semenanjung, Hukum Islam tidaklah dipandang asing. Hukum Islam pernah diberlakukan sebagai hukum positip di sebagian terbesar wilayah Indonsia dan Semenanjung (Melayu), yaitu di kerajaan-kerajaan Islam. Hanya penguasa penjajahan kolonial Barat Nasrani pernah mengasingkan Hukum Islam dari bumi Indonesia dan Semenanjung. Kini Hukum Islam di Indonesia dan Semenanjung merupakan mutiara yang hlang dari perbendaharaan Islam.

Negara Islam dalam konstitusinya ada yang mencantumkan bahwa ;
1. Agama resmi negara ialah Islam
2. Kepala Negara beragama Islam
3. Hukum Islam sebagai sumber perundang-undangan
4. Kemerdekaan pelaksanaan agama-agama lain diakui.

Pada sa’at BPUUPKI (Badan Peyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) membicarakan UUD negara Indonesia Merdeka, oleh salah seorang anggota sidang pernah dimajukan usul agar yang dapat menjadi Presiden dan wakil Presiden hanya orang Indonesia asli yang beragama Islam, dan agama negara adalah Islam dengan menjamin kemerdekaan orang-orang beragama lain untuk beribadat menurut agamanya.
7. Undang-Undang
Undang-undang, peraturan, hukum disusun berdasarkan tuntutan undang-undang dasar. Undang-Undang Dasar dalam negara Islam mengacu pada Quran dan tafsir penjelasannya dalam Sunnah Rasulullah saw.

8. Konvensi/Konsensus
Dalam perkembangannya, dalam pemerintahan negarra timbul konvensi (kebiasaan) yang dihormati dan dpandang mengikat dalam praktek pemerintahan negara, meskipun kebiasaan itu tidak dituangkan dalam undang-undang dasar atau undang-undang.

Umar bin Khaththab pada amasa pemerintahannya telah menyusun dewan-dewan (jawatan-jawatan), mendirikan Baitulmal, menempa mata uang, mengatur gaji, mengangkat hakim-hakim, mengatur perjalanan pos, menciptakan tahun Hijrah, mengadakan hisbah (pengawasan terhadap pasar, pengonrolan terhadap timbangan dan takaran, penjagaan terhadap tata-tertib dan susila, pengawasan terhadap kebersihan jalan, polisi ekonomi-sosial dan sebagainya). Beliau jua mengadakan perubahan terhadap peraturan-peraturan yang telah ada, bila perlu diperbaiki dan diubah. Semuanya mengacu pada Quran dan Sunnah Raulullah saw, dan bukanpada Trdisi Romawi dan Parsi. Langkah Umar bin Khaththab dalam kasus penetapan hukum telah diikuti di belakang oleh para pemimpin dan fuqaha seperti Khalifah Umar bin ‘Abdul ‘Aziz.
9. Aparat Negara, Hak dan kewajibannya
Unsur-unsur kekuasaan negara :
a. Kepala Negara.
Kepala Negara adalah pelaksana kekuasaan tertinggi negara yang memperoleh kepercayaan dari rakyat. Pembantu Kepala Negara :
1. Wazir (menteri) memimpin kekuasaan umum (‘ammah) :
a. Wazir tafwidh memperoleh wewenang untuk mengangkat/memberhentikan pegawai, mengadakan perjanjian-perjanjian, menyelenggarakan tugas pemerintahan.
b. Wazir tanfidz memperoleh wewenang untuk melaksankan tugas yang ditetapkan oleh Kepala Negara.
2. Amir memimpin kekuasaan daerah tertentu
3. Pemimpin tentara tertinggi (Panglima Perang)
4. Pegawai tapal batas
5. Qadha (mahkamah dan kejaksaan)
6. Penarik/pemungut pajak
7. Penarik zakat
8. Pegawai Hisbah

Calon Kepala Negara hendaklah mempunyai sifat seperti berikut :
1. Mempunyai pengalaman dan kemampuan berijtihad
2. Mempunyai kecerdasan dalam bidang politik, kemiliteran dan pemerintahahnumum
3. Mempunyai keadilan, ketakwaan dan kewara’an.
4. Mempunyai keberanian, rasa tanggungjawab, sabar dan tabah mempertahankan negara dan memerangi musuh
5. Sehat jasmani, rohani dan sosial.

Kepala aNegara itu memiliki keterbatasan-keterbatasan. Yang lebih berperan adalah sistim pemerintahan yang mengacu pada Kedalatan Ilahiyah menuju terwujudnya masyarakat adil dan makmur.

Pengangkatan Kepala Negara dapat dilakukan dengan cara :

1. Pemilihan dan pengangkatan oleh tokoh-tokoh rakyat dan dengan persetujuan rakayat, seperti pada pemilihan dan pengangkatan khalifah Abu Bkar Siddiq.

2. Penunjukan oleh Kepala Negara sebelumnya dan dengan persetujuan rakyat, seperti pada pemilihan dan pengangkatan Umar bin Khaththab.

3. Pemilihan dan pengangkatan oleh tokoh-tokoh rakyat yang ditunjuk oleh Kepala Negara sebelumnya dan dengan persetujuan rakyat, seperti pada pemilihan dan pengangkatan khalaifah Usman bin Affan.

Sebelum menjalankan tugasya, calon Kepala Negara harus dibai’at (disumpah, dilantik). Kepala Negara memiliki beberapa hak atas rakyat :
1. Agar rakyat ta’at kepada Kepala Negara
2.Agar rakyat mena’ati undang-undang negara
3. Agar rakyat membantu Kepala Negara
4. Agar rakyat membela dan mempertahankan negara.

Kekusaaan Kepala Negara hilang :
1. Apabila tidak mampu lagi menjalankan tugasnya sebagai Kepala Negara
2. Apabila menyeleweng dari ajaran Islam

Kepala Negara berkewajiban untuk :
a. Memelihara agama
b. Memutus perkara (menyelesaikan perkara rakyat)
c. Melindungi hukum Allah dan memelihara rakyat
e. Menjaga tapal batas negara
f. Memadamkan pemberontakan
g. Memungut zakat
h. Mengatur penggunaan kas negara (Baitulmal)
i. Mengatur aparat negara.
b. Ahlul Halli wal ‘Aqdi (Lembaga Ulil Amri)
Ahlul Halli wal ‘Aqdi merupakan Lembaga Ulil Amri (lembaga kekuasan rakyat) yang berwewenang mengangkat dan memakzulkan Kepala Negara. Sebutan bagi lembaga Ulil amri adakalanya : Ahlusy-Syura, Ahlul-Ijma’, Ahlul-Ikhtiyar, Ahlul Halli wal ‘Aqdi. Lembaga Ulil Amri ini terdiri dari tokoh-tokoh rakyat dalam bidang agama, ekonomi, pendidikan, pertahanan, dan lain-lain. Anggota Lembaga Ulil Amri haruslah memiliki sifat-sifat seperti :
a. memiliki keadilan
b. memiliki ilmu pengetahuan yang cukup memadai
c. memiliki kebijaksnaan, pandangan luas, akal yang kuat, kecerdikan, penyelidikan yang tjam, pendirian yang teguh.

Islam tidak menetapkan tatacara dalam pemilihan dan pengangkatan Kepala Negara. masalah ini diserahkan kepada ummat untuk menentukannya, asalkan dalam batas-batas yang dibenarkan oleh Islam. Demikian pula dalam pemilihan dan pengangkatan anggota Lembaga Ulil Amri diserahkan kepada ummat untuk menentukan, mengatur dan menetapkannya. Pemilihan anggota Lembaga Ulil Amri dapat bersifat formal maupun informal, langsung maupun tak langsung, sesuai dengan kebutuhan, keadaan, masa dan tempat. Lembaga Ulil Amri berkewajiban untuk :

a. Menjelmakan kehendak rakyat
b. Memusyawarahkan kemashlahatan rkyat
c. Menetapkan sesuatu masalah
d. Mengurus kepentingan rakyat.

Lembaga Ulil Amri berkedudukan sebagai pendamping Kepala Negara untuk bersama-sama memikul amanat yang dipikulkan kepada Kepala Negaraa dalam urusan rakyat. Lembaga Ulil Amri memusyawarahkan hal-hal yang penting bag ummat dalam urusan keamanan negara, angkatan peran, perdamaian, hukum yang tidak ada nashnya, atau nashnya yang tidak jelas.

Islam tidak menentukan tatacara tertentu mengenai pelaksanaan musyawarah. Ia lebih banyak bergantung kepada kepentingn, waktu, situasi, tempat, dan diserahkan kepada kebijaksanaan rakyat. Perbedaan pendapat yang tidak dapat dipulangkan kepada Quran dan Hadits dapat diselesaikan dengan salah satu cara berikut : a. Dengan Tahkim, b. Dengan Referendum, d. Dengan Ketetapan Kepala Negara.
c. Qadhi
Qadhi atau hakim adalahaparat pemerintah pelaksanaan hukum. Pengangkatan aparat pemerintah pelaksanan hukum (hakim, qadhi) pertama kali dilakukan oleh Umar bin Khaththabb pada masa pemerintahannya. Hakim bertugas menyelesaikan persengketaan dan memutuskan hukum dengan seadil-adilnya berdasarkan hukum Allah. Hakim diangkat oleh Kepala Negara.
Hakim haruslah memiliki syarat-syarat berikut : a. laki-laki dewasa, b. Berakal, c. Isla, d. Adil, e. Memiliki pengetahuan tenang Hukum Syara’, f. Baik pendengaran, penglihatan dan ucapan. Meskipun hakim diangkat oleh Kepala Negara, namun ia berhak mengadili Kepala Negara yang berbuat sahalh.
10. Warganegara dan Penduduk Negara
Hak dnKewajibannya
Warganegara dan penduduk negara terdiri dari ummat Islam dan bukan Islam (masyarakat majemuk). Yang bukan Islam terdiri dari beberapa jenis ; a. Ahludz-Dzimmah, b. Mu’abidin, c. Muhadinun, d. Mu’ammamnun, e. Muharibun.

Rakyat memiliki hak dari negara atas : a. Keselamatan jiwa, b. Keamanan hak milik, c. Keamanan kehormatan, d. Keamanan kehidupan pribadi, e. Penolakan kezhaliman, f. Kebebasan amar makruf nahi munkar, g. Kebebasan berkumpul, h. Kebebasan beragama (beribadah), i. Perlindungan terhadap penindasan keagamaan, j. Hanya memberikan keterangan terbatas tentang perbuatan sendiri, k. Kebebasan dari tuduhan dan tahanan, l. Bantuan pemenuhan kebutuhan hidup, m. Perlakuan yang sama.

Rakyat memikul kewajiban terhadap negara untuk :
a. Menta’ati semua praturan yang berlaku
b. Menta’ati penguasa yang berkuasa
c. Mempertahankan negara dan agama
d. Memikul biaya negara
e. Menjaga persatuan
f. Memelihara ketertiban.

Rakyat berkewajiban menta’ati peraturan, penguasa, terbatas hanya dalam hal-hal yang ma’ruf saja.
11. Daerah (wilayah) negara
Negara Islam berdasarkan pada akidah Islamiyah (konsep dan ideologi Islam). Negara Islam bukan negara territorial (daerah) yang berdasarkan pada suku bangsa, batas geografis. Negara Islam bukan negara kebangsaan yang berdasarkan keturunan atau warna kulit.
12. Pendapatan dan Belanja Negara, Keuangan Negara
Sumber Keuangan/kas negara (Baitulmal) terdiri dari :
a. Zakat
b. Sumbangan-sumbangan (infaq, shadaqah)
c. Pungutan wajib (taudhif)

Keuangan Negara digunakan untuk : Memenuhi keperluan jaminan sosial dan pertahanan negara.

Catatan perincian :
Baitulmal (Kantor Bendahara Negara) adalah Lembaga yang mengurus pemasukan dan pengeluaran neara. Sejarah Islam menunjukkan bahwa pada umumnya pemasukan kekayaan negara berasal dari :
- khumsul ganaim, seperlima dari harta rampasan perang
- zakat, 2setengah% dari harta kekayaan dan perniagaan ummat Islam
- kharaj, pajak hasil bumi
- ‘usyur, cukai barang-barang impor
- jizyah, iuran dari non-muslim sebgai imbalan atas keamanan dan perlindungan yang ditermanya dari negara Islam.

Kekayaan negara itu selanjutnya dpergunakan untuk membiayai para qadhi, amir, angkatan perang, pegawai lainnya dan untuk membiayai aneka ragam pembangunan dalam negara seperti pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, perpustakaan, benteng-benteng, pengairan, danlain-lain.
13. Pertahanan dan Keamanan Negara
Seluruh rakyat berkewajiban membela dan mempertahankan negara dari musuh negara. Seluruh rakyat berkewajibann memikul biaya pertahanan dan keamanan neara. tatacara pertahanan dan pembelaan negara dapat diatur, dsesuai dengan kebutuhan, tuntutan zaman dalam rangka Kedaulatan Ilahiyah. Pertahanan dan pembelaan meliputi :
a. mempertahankan diri, aama, negara
b. memerangi yang merusak perjanjian
c. menghapuskan dan meniadakan fitnah (pemberontakan, pembelotan)
d. menegakkan atuan-aturan agama
e. menghapuskan kemunkaran.

(BKS9712011100)

Tuesday, July 20, 2010


Dilematika/problematika penegakan syari’at Islam
(analisa sikon umat Islam)
Treath/kendala/rintangan/hambatan bagi tegaknya syari’at Islam :
- Konspirasi/persekongkolan Yahudi-Nasrani internasional untuk melenyapkan, mengenyahkan, mnghancurkan, menumpas Islam (Simak antara lain QS 2:120).
- Maraknya penyebaran ajaran, alaaairan, paham Jahili Sekuler, hubuddunya wa karihatul mauat, rakus dunia dan takut pada resiko (Simak antara lain QS 45:23-25).
- Ketiadaan ulama waritsatul anbiya’, kelemahan pemahaman ulama terhadap ideology, politik, ekonomi, social, budaya Islam. Menjamurnya, melimpahnya ulama seleberitis, berpaham jahili sekuler, hubbud dunya wa karihatul maaut, rakus akan dunia dan takut pada resiko.
- Labelisasi teroris terhadap penegak syari’at Islam.
- Maraknya penyusupan, infiltasi musuh-musuh Islam dengan menggunakan atribut, symbol, terminology, identitas Islam.
- Gampangnya muncul situasi konflik. Umat Islam sangat deman (senang) punya lawan. Kalau ada musuh mereka bersatu. Bila musuh tak ada lagi, mereka mencari musuh di kalangan sendiri (M.Natsir, simak SUARA MASJID, No.144, 1 September 1986, halaman 4-5, Editorial).
Dalam golongan Muslimin menular penyakit yang sangat berbahaya, yaitu : perselisihan, persengketaaan danperbantahan antar sesame (Moehammad Moe’in : “Sedjarah Peperangan Salib”, Islamiyah, Medan, 1936, halaman 5) (Simak antara lain QS 8:46).
Perpedahan umat (dalam ideology dan politik) adalah penghalang turunnya pertolongan Allah. Sunnatullah menetapkan bahwa yang kuat mengalahkan yang lemah (Simak HR Muslim dari Tsauban tenang Qadha dan Qadar, antara lain dalam “Zaadul Ma’ad” Ibnul Qaiyim, jilid I, halaman 90; “Bersihkan Tauhid Anda Dari Noda Syirik”, oleh Muhammad bin Abdul Wahhab, terbitan Bina Ilmu, Surabaya, 1984:82-84; HR Ahmad dalam “Tafsir Ibnu Katsir”, jilid V, halaman 144).
Weakness/Kelemahan penegakkan syari’at Islam :
- Lemahnya kesadaran beragma dari umat Islam.
- Lemahnya pemahaman agama umat Islam secara intergatif.
- Terserang/terjangkit virus jahili sekuler (Hubbud dunya wa karihatil maut, rakus akan dunia dan takut pada resiko).
- Tak memiliki media informasi/komunikasi alternative, yang dapat menyuarakan aspirasi umat Islam dan yang dibiayai oleh dana umat Islam sendiri.
Opportunity/peluang/kesempatan tegaknya syari’at Islam :
- Lembaga dakwah dan ormas Islam yang konsisten mendakwahkan tegaknya syari’at Islam.
- Sarana penerangan/komunikasi yang dapat digunakan sebagai sarana dakwah.
Strenth/kekuatan/potenti bagi tegaknya syari’at Islam :
- AlQur:an dan AlHadits sebagai landasan ideologis.
- Khazanah pemikiran ulama Islam pada masa lalu.
- Warisan/peninggalan sejarah umat Islam masa lalu.
- Populasi umat Islam yang cukup diperhitungkan. Bahkan identitas, dan nama Islam sendiri masih menggentarkan, menciutkan nyali musuh-musuh Islam.
- Masjid, mushalla sebagai sarana/tempat pembinaan/penggemblengan umat Islam
(Asrir BKS1007201315)
Dari Da’wah ke Jihad
Strategi musuh
Strategi operasional Ziois Yahudi menguasai dunia di bawah komando iblis la’natullah menggunakan cara-cara : countrary, heteredox, radicals, terroris, premanis, competitive, conflict, pluralis, reformis, irrational.

Ustadz Sulaiman Zachawerus dalam “Kumpulan Materi Kajian” menyebutkan bahwa strategi musuh Islam di bawah komando iblis la’natllah untukmenghancurkan Islam dalam “Alhazwu alFikri” menggunakan cara-cara tasykik (peraguan), tasywih (pengaburan, degradasi), tadzwib (pelarutan, pencampuran), targhib (pembaratan).

Selain deengan cuci otak, brainwashing aksi pemurtadan juga dilakukan dengan ayuan/godaan kesenangan duniawi dengan memasang jerat/perangkap, menyebar jarring, menebar umpan. Bentuknya bias berupa pengobatan gratis, pembagian sembako, bea siswa, bantuan modal usaha, dan santunan social lain (Simak antara lain SYI’AR ISLAM, Edisi X, Februari 2009, halaman 16).

Problem umat
Mengenai situasi kondisi sosial ekonomi politik umat Islam, juga dapat disimak dalam “Islam di antara kebodohan ummat dan kelemahan ulama”, karya Abdul Qadir Audah, terbitan Media Dakwah, Jakarta, 1985.

“Cinta dunia dan takut mati” adalah “enggan bertemu dengan Allah” (Simak antara lain Tarjamah “Riadhus Shalhin” Imam Nawawi, jilid II, terbitan AlMa’arif Bandung, 1983, halaman 625, hadis 41).

Perpecahan umat (dam ideology dan politik) adalah penghalang turunnya pertolongan Allah. Sunnatullah menetakan bahwa yang kuat mengalakan yang lemah. Allah lebih mengasihi mukmin yang kuat dari pada mukmin ang lemah (Simak HR Muslin dari Tsauban tentang Qada dan Qadar, antara lain dalam “Zaadul Ma’ad” Ibnul Qaiyim, jilid I, hal 90; “Bersihkan Tauhid Anda Dari Noda Syirik” oleh Muhammad bin Abdul Wahhab, terbitan Bina Ilmu Surabaya, 1984:82-84; dan HR Ahmad dalam “Tafsir Ibnu Katsir”, jilid II, halaman 144).

Akibat kebodohan umat dan kelemahan ulama, maka muncullah Islam Moderat, Islam Transformatif, Islam Emansopatoris, Islam Liberal, Islam Aktual, Islam Realitas, Islam Pluralitas, Islam Modernisme, firqah-firqah pecundang. Untuk memahami hujjah para firqah pecundang (penolak Hukum Allah) apat dismak antara lain pada Dialog Pemikiran antara Iblis dan Malakat tentang Qadha dan Qadar di dalam “AlMihal wan Nihal” Syahrastani pada “Aluqaddamah AtsTsalitsah”).

Mengenai keberhasilan iblis laknatullah menjerumuskan Barshisha dapat pla disimak dalam “Tafsir AlQr:an” oleh Ibnu Katsir, tertitan AtTaufiqiyah, juzuk IV, alaman 341, re tafsiran QS Hasyar ayat 16).
Aksi dakwah
Untuk menentukan strategi, aksi yang harus dilakukan umat Islam, maka terlebih dulu haruslah melakukan kajian analisa situasi kondisi tentang kekatan dan kelemahan umat Islam sendiri serta kesempatan dan rintangan yang akan dihadapinya (Simak antara lain INTHILAQ, No.3/Th.II, 4 Maret 1994, halaman 23-24; SUARA MASJID, Nomor 162, Maret 1988, halaman 31-56, “Dialog tentang Ghazwul Fikri”;”Pengantar Memahami AlGhazw AlFikr: karya Abu Ridha, terbitan AlIshaly Press Jakarta, 1993; “Kemerosotan Umat Isam dan Upaya Pembangkitannya” oleh Abul A’la Maududi, terbitan Pustaka bandung, 1984).

Menurut Zachawerus dalammenghadapi strategi musuh Islam tersebut hanya ada satu cara, yaitu dengan dakwah, bukan dengan yang lain. Kejayaan Islam hanya bisa dicapai dengan bertekun dalam da’wah. Konsep kejuangan apapun yang tidak mengacu kepada Islam, seau berakhir dengan panen kegagalan.

Da’wah melalui tahapan pengasasan (ta’sis), perubaan dan pengkohan. Dalam tahap pengasasan, ditanamkan AlAqidah AshShalihah, prnsip-prnsip dari slam, polapikir Islam, pembinaan kepribadian Islam, pembinaan jama’ah Islamiyah. Kesulitan terberat dalam tahapan pengasasan ini adalah menghindari bentrokan/konfrontasi dengan musuh da’wah, bersabar menghadapi ujian da’wah. Mat Islam gampang/mudah terpancing/terprovokasi ke dalam konfrontasi fisik dengan musuh da’wah dengan alas an nahi ‘anil munkar dengan menggunaan kekuatan tangan. Umat Islam hanya sempat berkutat dalam tahapan pengasasan, dan belum sempat bergerak ke dam tahapan perubahan dan pengokohan.

Da’i yang diharapkan adalah da’i yang menjadkan Rasulullah saw sebaga uswah hasanah dalam seluruh aspek kehidupannya (Simak antara lain Dr Musthafa asSiba’I : “Sari Sejarah Dan Perjangan Rasulullah saw”, terbitan Media Dakwah Jakarta, 1983). Sosok yang menghidupi dakwa, yang mengorbankan hidupnya (ilmunya, tenaganya, hartanya, pemkirannya) untk dakwah, dan bukan yang diidpi oleh dakwah; yang bja, terampil, berwibawa melakukan perubahan dari jahili ke islai, dari sirik ke tauhid, dari kafir ke iman, dari nifaq ke istiqamah, dari maksiat ke ta’at, dari haram ke halal, dari jorok ke bersih. Bersih aqidahnya, akhlaqnya, ibadanya, muamalahnya, politiknya, ekonominya, sosianya, budayamya, pola pikirnya. Mulai dari diri sendiri. Ibda bi nafsik.

Dakwah itu bersifat situasional/kondisional. Ada kalanya menggunaan senjata sabar, menghindari konfrontasi fisik dengan musuh dakwah. Ada kalanya menggunakan senjata hijrah, menyingkir ke tempat yang lebih baik bagi dakwah. Dan adakaanya mengguakan senjata jihad, menggunakan kekuatan fisik untuk menghadapi konfrontasi frontal. Namun di mana pun kini tak seorang rakyat pun yang dibenarkan memiliki senjata tempur selain dari pasukan pertahanan dan keamanan.

Masih dalam tahapan pengasasan, umat Islam perlu menggagas suatu “Ma’had Da’wah wal Jihad” untuk mask ke dalam tahapan perubahan dan pengokohan. Memperjuangkan Islam secara strktural, menghadapi pemurtadan dan kemaksiatan dengan memberkan rekomendasi keada pemerntah, apalagi yang anti Hukm Islam, bukanlah perjuangan yang mengacu pada Islam. Terhadap yang bukan Islam, apalagi yang anti Islam, hanya dibenaran mengikat peranjian secara tertulis (bai’ah).

Ragam dakwah
Hizbut Tahrir merumuskan tahapan da’wahnya sebagai berikut : Tahapan pembinaan dan pengkaderan (pertarungan, pergolakan pemikiran). Tahapan interaksi dengan umat (revolusi berpikit), Tahapan pengalihan kekuasaan (melalui umat, geraan massa). Sedangkan Ikhwanul Muslimun merumuskan tahapan da’wahnya sebagai berikut : Pembinaan Pribadi Islam, umah Tauhid (Keluarga Islam), Masyarakat Islam, Negara Islam, Dunia Islam, Khilafah Islamiyah (Simak antara lain RISALAH ALJAMAAH, No.07/Th.II/2000, halaman 13, “Gerakan Menuju Khilafah”).

Darul Islam merumuskan tahapan da’wahnya sebagai berikut : Pertama mendidik rayat agar menjadi warga Negara Islam. Kedua memberikan penerangan bahwa slam tidak bisa dimemenangkan dengan Plebesit/Referendum/Pemilu. Ketiga Membentu daerah basis. Keempat memproklamirkan berdirinya Negara Islam Indonesia. Kelima emperuat Negara Islam Indonesia ke dalam dan ke luar. Keeam membantu perjuangan di Negara-negara lain. Ketjuh bersama begara-negara Islam yanglain membentuk Dewan Imamah Dunia untuk memilih seorang Khalifah, agar tegak Khilafah “Negara Karunia Allah” di muka bumi” (DARUL ISLAM, No.2, Tahun II, 12 Agustus 2001, halaman 61-63, Kolom :”Imam Kartsoewirjo dan Revolusi Islam”, oleh AlChaidar).

AlQaidah merumuskan tahapan da’wahnya sebagai berikut : Pertama fase penyadaran. Kedua fase perubahan. Ketiga fase kebangkitan. Keempat fase pemulihan. Kelima fase proklamasi Daulah Islamiyah. Keenam fase konrontasi total. Ketujuh fase fathun mubin (Fahmi Suwaid : “Master 2020 : Strategi AlQada Menjebak Amerika”, 2008:33-34).

(Asrir BKS1007091330)

Tuesday, August 22, 2006

Antara Reformasi dan Revolusi



1 Reformasi


Perubahan masyarakat (social change) umumnya dengan
tiga ragam/macam pendekatan, yaitu konservatif,
reformatif dan radikal. Reformasi merupakan jalan
tengah antara pendekatan konservatif dan radikal.
Reformasi pada mulanya dikenal di kalangan gereja,
seperti gerakan yang dilakukan Luther dengan 95
dalilnya yang ditempelkan berupa plakat/spanduk/poster
di depan pintu gereja Wittenberg Jerman, dan oleh
Calvin di Perancis. 31 Oktober dinyatakan sebagai Hari
Reformasi. Tujuannya adalah untuk memperbaiki keadaan
Gereja Kristen dengan melakukan koreksi terhadap
penyimpangan-penyimpangan.


Kini reformasi berarti perubahan susunan baru dalam
masyarakat, baik politik, ekonomi, hukum, sosial,
budaya. Secara harfiah, literal, reformasi berarti
kembali ke bentuk semula yang asli, yang murni tanpa
tambahan apa pun. Reformasi Luther, misalnya,
mengembalikan ajaran gereja kepada Bibel yang asli,
murni, tanpa campur tangan pemuka gereja. Setiap
reformasi menghadapi kontra reformasi. Risiko bagi
yang pro reformasi adalah jadi buronan kontra
reformasi. Yang kontra reformasi punya setumpuk alasan
dan kekuatan untuk menganulir reformasi. Tapi
semangat, jiwa reformasi tak pernah mati, tak pernah
padam. Sayang Indonesia tak punya Luther atau Calvin.


Sedikitnya ada tiga hal yang mendorong timbulnya
tuntutan perubahan tatanan masyarakat (social change).
Pertama, perasaan frustasi, kecewa atas kebijakan
praktek ketatanegaraan yang selalu kandas, gagal, tak
berhasil mewujudkan cita-cita masyarakat adil makmur
secara merata menyeluruh (justice and prosperous
society). Kedua, perasaan jenuh, bosan atas kebijakan
praktek ketatanegaraan yang sama sekali tak punya
semangat gerak dinamis. Ketiga terbukanya peluang bagi
kemungkinan mewujudkan perubahan kebijakan praktek
ketatanegaraan. (Bks.1-5-98).



2 Revolusi


Revolusi atau inqilab adalah perubahan mendadak,
serentak, penjungkir-balikan dari kondisi negatip ke
kondisi positip, dari yang kurang baik ke yang lebih
baik. Menjebol, mendobrak tatanan yang lapuk, yang
usang, serta membangun, menciptakan tatanan yang
kokoh, yang bagus. Menantang, melawan tatanan lama
yang berlaku (das Sein), serta mendorong, mendukung
tatanan baru yang diidamkan (das Sollen). Revolusi
anti kemampanan, menolak status quo.


Ada revolusi kebudayaan, revolusi iptek-industri,
revolusi sosial-politik, dan lain-lain. Copernicus dan
Einstein adalah sebagian dari sekian tokoh
revolusioner iptek di jamannya. Revolusi Amerika
(1776-1782) merubah tata masyarakat terjajah menjadi
tata masyarakat merdeka. Revolusi Perancis (1789)
merubah tata masyarakat feodal menjadi masyarakat
borjuis. Revolusi Rusia (1917) merubah tata masyarakat
borjuis-feodalis menjadi tata masyarakat
proletar-komunisme. Revolusi Indonesia ?


Revolusi timbul bila ada krisis, bentrokan antara yang
lama yang sudah tak sanggup lagi bertahan, dengan yang
baru yang sudah siap dan sanggup menggantikan. Bung
Karno pernah disebut-sebut sebagai Pemimpin Besar
Revolusi (Indonesia). Apakah memang benar Bung Karno
seorang tokoh revolusioner Indonesia ? Siapa lagi
tokoh revolusioner Indonesia yang lain ?


Seorang revolusioner adalah yang konsekwen, konsisten,
teguh berjuang membela, mempertahankan pendiriannya
sepanjang hayatnya. Tidak diombang-ambingkan oleh
perasaan (sentimen), oleh nafsu (hawa), atau oleh
pengaruh eksternal. Tidak mudah bertukar warna
(bunglon) sekedar mencari jalan selamat. Memang adalah
suatu kenyataan bahwa seseorang dalam hidupnya bisa
bertukar dari revolusioner menjadi konsevatif atau
anti-revolusioner dan sebaiknya dari konservatif
bertukar menjadi revolusioner.


Dalam Islam dijumpai terminologi “istiqamah”. Orang
yang istiqamah adalah yang lurus, lempang, tidak
berkelok-kelok, tidak menyimpang, tidak menyeleweng.
Orang yang istiqamah, teguh pendirian, menepati janji,
memegang amanat. Orang yang istiqamah tidak akan
mengingkari janji, tidak akan mengkhianati amanat,
apalagi amanat rakyat. Orang istiqamah itu adalah
revolusioner. Berjuang merubah tatanan yang
munkar-maksiat, menjadi tatanan yang makruf, yang
makrufat. (Bks.3-9-97).



3 Perlukah PBB direformasi ?


Dalam KOMPAS, Arto Suryodipuro (anggota delegasi RI
pada sidang MU-PBB 1997-2000) mengemukakan antara lain
bahwa dikhawatirkan masyarakat internasional berkurang
kepercayaannya terhadap PBB sebagai sarana untuk
membantu penyelesaian konflik. Dan jangan sampai PBB
jadi biang keroknya konflik. Dimaklumi bahwa
satu-satunya negara yang pernah menyatakan “go to
hell” pada PBB hanyalah Negara Kesatuan Republik
Indonesia di bawah pimpinan Presiden Soekarno.


Semua negara anggota PBB terikat pada Piagam PBB, yang
menyatakan bahwa PBB tidak mempunyai hak untuk
intervensi terhadap masalah dalam negeri suatu negara.
Namun DK (Dewan Keamanan) boleh melakukan intervensi
guna memaksakan perdamaian, termasuk melalui kekuatan
militer. Hak itu digunakan antara lain pada Perang
Korea dan Perang Teluk awal 1990-an. Kini hak itu juga
digunakan untuk konflik internal lewat operasi
perdamaian. Seringkali penggunaan hak itu dilakukan
dalam situasi yang bukan merupakan ancaman terhadap
perdamaian dan keamanan internasional. Kasus Timtim
umpamanya, bukanlah ancaman terhadap perdamaian dan
keamanan internasional (tetapi dihadapi seperti
membunuh nyamuk dengan menggunakan kampak). Sedangkan
untuk kasus-kasus yang jelas merupakan ancaman,
misalnya konflik di Bosnia, Kosovo, Kongo, justeru
DK-PBB enggan memaksakan perdamaian. Tindakan-tindakan
DK itu lebih mencerminkan kepentingan beberapa anggota
tetap, terutama AS, Inggers dan Perancis. Kini, apakah
masih perlu PBB di pertahankan


Asrir Sutan, Bekasi 25 September 2000 =